Posted in Tugas

Tugas Ilmu Sosial 5

Materi 5

Hukum, Negara, dan Pemerintahan


Pengertian hukum

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Sifat dan ciri hukum

1. Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

3. Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :

a. Sumber-sumber hukum Material

Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b. Sedang Sumber Hukum Formal,

Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

Pembagian hukum

1. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.
  • Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  • Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
  • Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Tugas utama negara

Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4. Adapun beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

Sifat-sifat negara

1.  Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.

2. Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.

3. Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

Unsur-unsur Negara

1. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Pengertian Pemerintah

Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.

Warga Negara

  • Pengertian warga negara

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Kriteria warganegara

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

  • Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara

Menurut pasal 26 UUD 1945:

(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:

– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

 

  • Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
  1. Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

  1. Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

  1. Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

  1. Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

  1. Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

  1. Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

  1. Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

 

Daftar Pustaka :

Leave a comment